Tentang Kami

TENTANG PT BPR. TUMPANG PRIMA ARTOREJO

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi dan Tugas BPR adalah

  1. Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabugan dan deposito berjangka.
    2. Memberikan kredit.
    3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
    4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.

Sejarah PT BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO

  1. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO berdiri pada tanggal 24 Januari 1994 berdasarkan Akta Pendirian nomor 011 yang dibuat oleh notaris TITIEK SOERYATI SOEKESI, S.H., berkedudukan di Malang.
    Didukung komitmen bersama segenap Pemegang Saham dan Pengurus serta Staff menjadikan PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO sebagai suatu perusahaan yang berkembang dan mampu bersaing di dunia perbankan serta mendukung perkembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah

VISI

Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang terpercaya dan berperan aktif dalam  pemberian kredit untuk usaha   mikro, kecil dan menengah.

MISI

  • Meningkatkan kualitas tenaga kerja
  • Meningkatkan pelayanan terhadap nasabah secara prima
  • Menjadi lembaga intermediasi yang terpercaya bagi pemilik dana, penabungdan deposan untuk disalurkan melalui Kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah,

 

 

Lokasi Bank

Kantor PT BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO berlokasi di Jalan Raya Kebonsari nomor 105 Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang  Jawa Timur kode pos 65156, Nomor telepon 0341 787400 nomor fax (0341) 787433 dan alamat email arto_tumpang@yahoo.co.id

Perizinan

  • Persetujuan prinsip pendirian BPR dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-261/MK.17/1993 tertanggal 16 Maret 1993.
  • Pemberian Izin Usaha BPR dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-285/KM.17/1994 tanggal 14 Oktober 1994.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas ( PT) nomor 132516500207 yang di keluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang Tertanggal 13 Oktober 2014.
  • Nomor Pokok wajib pajak ( NPWP) 01.524.051.8-657.000 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Malang

SUKU BUNGA :

Tabungan : 5%

Kredit   :mulai 1% – 2,5% perbulan

Deposito   : 

* 1 bln        : 6,5%

* 3 bln       : 7%

* 6-12 bln  : 7%

PT. BPR Tumpang Prima Artorejo