TENTANG PT BPR. TUMPANG PRIMA ARTOREJO
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi dan Tugas BPR adalah
Sejarah PT BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO
VISI
Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang terpercaya dan berperan aktif dalam pemberian kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
MISI
Lokasi Bank
Kantor PT BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO berlokasi di Jalan Raya Kebonsari nomor 105 Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur kode pos 65156, Nomor telepon 0341 787400 nomor fax (0341) 787433 dan alamat email arto_tumpang@yahoo.co.id
Perizinan
SUKU BUNGA :
Tabungan : 5%
Kredit :mulai 1% – 2,5% perbulan
Deposito :
* 1 bln : 6,5%
* 3 bln : 7%
* 6-12 bln : 7%