Seperti kita ketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkerditan Rakyat (BPR) pada 31 Maret 2015. Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015.
Dengan demikian sektor industri BPR harus segera mengimplementasikan peraturan tersebut dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. BPR perlu menyesuaikan struktur organisasinya dan menyiapkan perangkat-perangkatnya mengingat ada kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola setiap tahun yang harus disampaikan kepada OJK.
Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat semakin dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya. Oleh karena itu penerapan tata kelola dimaksudkan untuk:
Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.
Tata Kelola yang dimaksud pada POJK nomor 4/POJK.03/2015 adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip:
Tata Kelola yang dimaksud pada POJK nomor 4/POJK.03/2015 adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip:
Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada POJK tersebut paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Laporan Penerapan Tata Kelola wajib disusun setiap akhir tahun yang paling sedikit harus memuat: