Keuangan Bank

Laporan Publikasi

Posisi Laporan Tahun 2023

Laporan Publikasi

Posisi Laporan Tahun 2022

Laporan Publikasi

Posisi Laporan Tahun 2021

Laporan Publikasi

Posisi Laporan bulan Juni 2020

Laporan Publikasi

Posisi Laporan bulan Juni 2019

Laporan Publikasi

Posisi Laporan bulan Juni 2018

Tentang Laporan Tahunan

Laporan Tahunan mengacu pada ketentuan POJK no. 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam rangka pemantauan keadaan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh publik, BPR diwajibkan untuk menyampaikan laporan dan/atau informasi sesuai dengan jenis, waktu, cakupan, dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis laporan dan/atau informasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat yang telah diberlakukan sejak 12 Juli 2017 dan ketentuan pelaksanaannya Surat Edaran OJK no 39/SEOJK.03/2017 yang telah diberlakukan sejak 19 Juli 2017.

Laporan Tahunan

Laporan Tahunan disusun untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kinerja BPR dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang antara lain berisi informasi umum dan Laporan Keuangan Tahunan.

Agar Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi dapat diperbandingkan, penyajian laporan tersebut wajib didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan Pedoman Akuntansi bagi BPR (PA BPR).

Ketentuan Penyampaian Laporan Tahunan:

  –  BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan  kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan April setelah Tahun Buku berakhir

   –  Laporan Tahunan  wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi BPR dengan mencantumkan nama secara jelas.

    – Bagi BPR dengan total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

    – Bagi BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan yaitu Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham.

 

Sanksi:

–    BPR yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.

 –   BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 –  BPR yang telah menyampaikan Laporan Tahunan, namun penyusunan dan penyajiannya tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPR dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila setelah diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu untuk setiap surat peringatan, BPR tidak memperbaiki dan tidak menyampaikan laporan dimaksud.