Deposito

Deposito Berjangka dapat menjadi  pilihan yang tepat untuk investasi anda .

Ketentuan Umum 

  1. Bank adalah BPR Pare Artorejo untuk kemudian disebut BANK
  2. Deposito diperuntukan bagi setiap warga negara Republik Indonesia baik sebagi perorangan maupun kelompok dengan menyerahkan bukti berupa KTP ataySIM
  3. Deposito untuk yayasan hars disertai dengan anggaran dasar aray akta pendirian yayasan beserta Surat Kuasa dan Kewenangan dari pemilik rekening .
  4. Sebagai bukti kepemilikan deposito BANK akan menerbitkan bukti bilyet DEPOSITO atas nama pemilik
  5. Bukti Bilyet deposito tidak dapat dipindahtangankan namun dapat dijadikan sebagai jaminan kepada BANK Penerbit
  6. Atas penerimaan pembayaran dan dokumen dokumen lain yang harus dibebankan bea materai sesuai dengan ketentuan dan Bank maupun ketentuan pemerintah menjadi tanggung jawab deposan dan harus dibayar pada saat pembukaan rekening deposito
  7. Apabila Bukti Bilyet Deposito hilang maka pemilik harus melaporkan kepada bank secara tertulis dengan disertai bukti surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian untuk kemudian rekening deposito ditutup dan dibuatkan rekening yang baru dengan persetujuan direksi.
  8. Jika Pemilik Deposito meninggal dunia maka jumlah simpanan deposito beserta bunga akan diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum, kecuali ada perintah lain dari nasabah secara tertulis
B. Pembukaan Rekening Deposito
  1. Setoran awal/pembukaan rekening deposito minimum sebesar 1.000.000,- atau sebesar yang akan ditetapkan kemudian
  2. penyetoran dapat dilakukan dalam bentuk tunai , pemindahbukaan , cheque atau giro bank lain.
  3. penyetoran dengan cara transfer atau menggunakan cheque atau giro akan dibukukan segera setelah dana efektif diterima oleh BANK
C. Suku Bunga Deposito
  1. Bunga ats deposito akan dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal valuta yang tercantum pada bilyet deposito
  2. Bunga yang diperoleh akan dikenakan pajak penghasilan dengan ketentuan yang berlaku
  3. besarnya suku bunga  ditentukan oleh BANK , dan dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah

D. Pembayaran / penarikan 

  1. Penarikan tunai bunga deposito jatuh tempo yang Automatic Roll Over (ARO) apabila telah jatuh tempo tetapi masih belum dicairkan maka deposito tersebut tidak diperhitungkan (diberi) bunga dan dianggap sebagai setoran biasa
  2. Untuk sistem pencairan deposito jatuh tempo yang Automatic Roll Over (ARO) apabila telah jatuh tempo,tetapi masih belum dicairkan ,maka bank akan langsung memperpanjang deposito tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah,dan penetapan tingkat suku bunga diberikan sesuai dengan tingkat suku  bunga pada periode selanjutnya yang berlaku.

F. Pencairan Deposito 

  1. Pencairan/Pembayaran dana Deposito hanya dapat dilakukan pada tanggal valuta /jatuh tempo seperti yang dinyatakan dalam permohonan pembukaan deposito
  2. Pencairan/Pembayaran Deposito yang telah jatuh tempo yang telah jatuh tempo dengan instruksi dikredit/transfer ke rekening tabungan atau lainnya, (pemindahbukuan) yang ditunjuk oleh deposan akan dilaksanakan oleh Bank segera setelah BANK menerima kembali bilyet deposito yang dipegang oleh deposan

G. Denda/ Pinalty

  1. Penarikan atas jumlah deposito baik sebagai ataupun seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo/valutaakan dikenakan denda /pinalty
  2. Deposito yang berbentuk Automatic Roll Over (ARO) pada saat jatuh tempo tidak dicairkan , namun setelah melawati 5 (lima) hari kerja deposan meminta pencairan dananya maka BANK akan memberikan denda / pinalty
  3. Pengenaan jumlah denda/pinalty sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank

PENGERTIAN DEPOSITO

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. 

Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:

  • Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  • Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
  • Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Deposito Berjangka

  • Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  • Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  • Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  • Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  • Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  • Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Sertifikat Deposito

  • Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  • Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  • Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  • Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.

Keuntungan Memiliki Deposito

  • Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  • Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  • Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

  • Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  • Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  • Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  • Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Deposito

Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.

Perbedaan Deposito dengan rekening tabungan biasa ialah bunga yang diberikan pada rekening deposito lebih tinggi daripada tabungan biasa, namun sebagai gantinya maka Deposan tidak diperbolehkan untuk menarik uang simpanan sebelum tanggal jatuh tempo yang disetujui, dan bila Deposan mengambil sebelum jatuh waktunya, maka akan dikenakan sejumlah potongan atau penalti.

Deposito Berjangka dapat menjadi pilihan yang tepat untuk investasi.

Keuntungan Deposito PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO

  • Suku bunga deposito yang menguntungkan yaitu antara 5% sampai dengan 6,5% pertahun
  • Dapat memilih jangka waktu sesuai yang di inginkan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan
  • Pilihan Pembayaran Deposito dapat ditransfer ke rekening tabungan
  • Automatic Roll Over (ARO), perpanjangan Deposito secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada deposan
    Simpanan Deposito berjangka anda aman karena di jamin oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan )
  • Selain sebagai simpanan dan investasi  deposito di PT. BPR. TUMPANG PRIMA ARTOREJO dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.

 

Syarat Pembukaan Rekening Deposito Berjangka

– Melengkapi dan menandatangani formulir Aplikasi Pembukaan Bilyet Deposito
– Kartu Identitas (KTP yang masih berlaku)

 

Ketentuan lain :

  • Deposito menggunakan mata uang rupiah
  • Perubahan suku bunga mengikuti suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Deposan
  • Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, atau debet rekening dari tabungan nasabah di PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO.
  • Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
  • Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp.7,500,000.
  • Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito yang diterima nasabah.
  • Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris
  • Penempatan dana dengan suku bunga  special rate tidak boleh melebihi suku bunga LPS
  • Penempatan dana awal deposito minimum Rp.2.500.000,00  (Dua  Juta lima ratus ribu Rupiah)
  • Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
  • Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO.
  • Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Pembukaan blokir deposito Dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit PT. BPR TUMPANG PRIMA ARTOREJO  atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

– Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
– Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang      berlaku setelah dipotong pajak.
– Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
– Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

SUKU BUNGA :

Tabungan : 5%

Kredit   :mulai 1% – 2,5% perbulan

Deposito   : 

* 1 bln        : 6,5%

* 3 bln       : 7%

* 6-12 bln  : 7%

PT. BPR Tumpang Prima Artorejo